Tujuh Pengguna Sabu-sabu Dibekuk, 2 Diantaranya Perempuan Cantik

Kapolresta Probolingg saat merilis 7 tersangka pengguna Sabu-sabu.

PROBOLINGGO, RagamJatim.com - Polres Probolinggo Kota (Polresta) mangamankan 7 pengguna Sabu-sabu. Ketujuh tersangka yang saat ini ditahan di Mapolresta tersebut, diamankan di hari dan waktu serta di tempat berbeda. Tujuh pengguna dan dua diantaranya perempuan tersebut kasusnya dirilis, pada Selasa (31/7/2018) pagi. Mereka ditangkap satu-persatu setelah kasusnya dikembangkan.

Hal tersebut diungkap Kapolresta AKPB Alfian Nurrizal, saat pers rilis di depan Mapolresta. Disebutkan, ketujuh tersangka merupakan satu kelompotan yang diamankan satu persatu di tempat dan waktu berbeda.

Tersangka yang ditangkap pertama adalah Erick Rizky Cahyono (23) pada Rabu (18/7) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan Mawar, Kelutrahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.

Dirinya ditangkap, kata Kapolresta, setelah anggota Resnarkoba Polresta memperoleh informasi dari masyarakat, kalau di Jalan Mawar akan ada transaksi narkoba. Petugas langsung ke lokasi dan melakukan pengintaian. Mereka berdua kemudian berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolresta.

"Saat digeledah, ditemukan satu bungkus rokok, yang di dalamnya ada bunngkusan plastik kecil berisi sabu. Ditaruh disaku kiri," jelas Kapolresta.

Setelah diintograsi, keduanya mengaku mendapat Sabu-sabu dari Soedarmadji (27). Hari itu juga, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di halaman tempat Karaoke 888. Dirinya pun digelandang petugas ke Mapolresta.

"Soedarmadji ditangkap hari itu juga. Namun, selisih waktu dengan Erick. Soedarmaji kami tangkap pukul 13.00 WIB," tambah AKBPAlfian.

Dari dua tersengka tersebut, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya petugas berhasil menangkap 4 tersangka lain. Diantaranya, Moch Dwi Ferdiansyah, Diah Fatmala, Moch Kodrad, serta Muhammad Khoirul. Ketiga tersangka itu dibekuk, setelah Soedarmadji mengaku pernah nyabu dengan tiga temannya tersebut. Mereka diamankan pada Rabu (18/7) pada pukul 15.30 WIB di Perum PJKA, Blok Sentong, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

Adapun barnag bukti yang diamankan dari keempatnya diantaranya, Sabu seberat 0,23 gram, Satu buah bong serta pipet dan korek api. Alat itu ditemukan di kediaman Muhammad Khoirul (32) warga Perum PJKA, Blok Sentong, RT 1/RW 1, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran.

"Mereka mengaku nyabu pada Selasa (17/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Kemudian hari berikutnya, Rabu (18/7) pukul 08.30 WIB, nyabu lagi. Pada pukul 13.00 WIB Moh Kodrad, nyabu lagi," tandasnya.

Kemudian petugas mendapat keterangan dari Moh Dwi Ferdiansyah, kalau Sabu-sabu yang ia pakai diperoleh atau didapat dari Eka Yulia Sasmita. Kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB Eka ditangkap di kediamanya, Jalan KH Akmad Dahlan Gang 5, RT 2/RW 16, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Barang bukti yang diamankan yakni, sabu seberat 0,38 gram.

"Pengakuannya, Sabu-sabu didapat dari Pamekasan, Madura. Barang buktinya diselipkan di pangkal paha. Ya, disembunyikan di celana," pungkas Kapolresta. (mojo/rj)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuh Pengguna Sabu-sabu Dibekuk, 2 Diantaranya Perempuan Cantik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel