Sebelum Disetubuhi Tersangka, Gadis 14 Tahun di Trenggalek Dicekoki Pil Koplo
TRENGGALEK, RagamJatim.com - MZR (20), pria asal Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jawa Timur, harus mendekan di sel tahanan Mapolres Trenggalek. Ini setelah, dirinya ditangkap petugas Reskrim Polres Trenggalek, lantaran diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan petugas, korban yang masih berusia 14 tahun asal Watulimo ini, diduga telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 7 kali, di lokasi yang berbeda.
"Di pantai Cengkrong, kemudian di Desa Margomulyo, dan di Desa Tawang Watulimo," jelas AKBP Didit, Rabu (18/7/2018).
Lebih miris lagi, sambung AKBP Didit, sebelum melakukan perbuatannya, korban terlebih dahulu dicekoki dengan Pil Koplo.
Dikatakannya, perkenalan antara tersangka dengan korban diawali dari Medsos pada bulan Juni 2018. Kemudian perkenalan itu berlanjut dan keduanya memutuskan sepakat untuk bertemu. Nah, disitulah, pelaku kemudian membujuk dan merayu korban, hingga korban dicekoki pil koplo.
"Jadi MZR ini melakukan bujuk rayu kepada korban, dan diminta minum pil koplo terlebih dahulu, dengan berbagai dalih," imbuhnya.
Dari peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti diantaranya dua potong kaos dan 2 potong celana jeans, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"MZR sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016 tentang, penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang, perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang, Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun pidana penjara," pungkas AKBP Didit. (sj/nas)
0 Response to "Sebelum Disetubuhi Tersangka, Gadis 14 Tahun di Trenggalek Dicekoki Pil Koplo"
Posting Komentar