Curi Motor di Krikilan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 3 Rekannya DPO
Dua pelaku beserta barang bukti, saat diamankan di Polsek Driyorejo, Gresik |
GRESIK, RagamJatim.com - Mencuri sepeda motor milik Hari Irawan (30) yang diparkir di halaman rumah kos-nya di Dusun Larangan, Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dua pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik.
Kapolsek Driyorejo, AKP Adam Purbantara mengatakan, dua pelaku tersebut yakni GA (22) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, dan JAP (22), warga Kecamatan/Kabupaten Sumenep. Sementara 3 rekannya, masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan pelaku, keduanya beraksi bersama tiga rekan yang lain. Kita sudah mengantongi identitas ketiganya, dan saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," jelas Kapolsek, Kamis (19/7/2018).
AKP Adam mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (17/7/2018). Saat itu, seperti biasanya, korban yang merupakan warga Kecamatan Jambu, Kabupaten Jepara, Jawa Tengan, sedang memarkir sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam miliknya, di depan rumah kos-nya.
Meski dalam kondisi terkunci stang, hanya dalam hitungan menit, sepeda motor bernopol S 4426 MF itu sudah tidak berada di tempatnya, begitu Hari hendak memakai motor tersebut.
Motornya tidak di tempat semula, korban sempat mencari di sekitar lokasi, dan bertanya kepada tetangga sekitar. Lantaran hasil pencariannya nihil. Korban pun kemudian melapor ke Polsek Driyorejo.
"Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Hingga berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya. Selanjutnya, kedua pelaku kita tahan guna proses pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," pungkasnya. (tri/nas)
0 Response to "Curi Motor di Krikilan, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, 3 Rekannya DPO"
Posting Komentar