Rumah Seorang Buruh di Desa Kepung Kediri Digrebek, Ini Sebabnya
KEDIRI, RagamJatim.com – Suyono (49) warga Desa/Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polres Kediri. Ini setelah, dirinya ditangkap Satresnarkoba Polres setempat di rumahnya, lantaran nekad menjadi pengedar narkoba jenis pil koplo
Dari tangan pria yang bekerja sebagai buruh harian tersebut, polisi mengamankan 42 butir pil dobel L dan 2 butir pil Y.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Eko Prasetyo Sanusin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jenis koplo. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi sebagaimana informasi yang dikantonginya. Tak berselang lama, petugas kemudian menggerebek rumah pelaku.
"Dari penggrebekan itu, kita berhasil mengamankan tersangka, dan barang bukti 42 butir pil dobel L dan 2 pil jenis Y, juga satu buah ponsel yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi," kata AKP Eko Prasetyo, Senin (2/7/2018).
Atas perbuatannya, lanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Tersangka kita tahan, guna kepentingan pengembangan atas kasus ini. Kita sudah mengantongi identitas jaringan diatasnya dan saat ini masih proses penyelidikan," tegas AKP Eko. (tr/nas)
0 Response to "Rumah Seorang Buruh di Desa Kepung Kediri Digrebek, Ini Sebabnya"
Posting Komentar