Diduga Korupsi Proyek Pavingisasi, Kades Pesawahan Ditetapkan Tersangka
SIDOARJO, FaktaNusantara.com - Kepala Desa Pesawahan, Kecamatan Porong, Aris (30), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pavingisasi di dua lokasi di desanya, dengan menggunakan APBDes 2016 senilai Rp 510 juta.
Dua wilayah tersebut yakni di wilayah RW 01 dan RW 02. Untuk di wilayah RW 01 nilai anggaran pengerjaan pemasangan paving sebesar Rp 406 juta, dan pengerjaan jalan paving di RW 02 senilai Rp 104 juta.
Dalam pengerjaan dua proyek itu, diduga ada penyelewengan spesifikasi pada proyek tersebut, yakni ketebalan material yang tidak sama antara di wilayah RW 01 dengan jalan paving RW 2. "Dari dugaan penyelewengan itu, negara dirugikan senilai Rp 52 juta," kata Kompol M Harris, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Minggu (29/7/2018).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan BPKP, ada kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek tersebut. Pengerjaan dua proyek itu sendiri dikerjakan tidak melalui prosedur. Ada pihak ketiga yang mengerjakan pemasangan paving di dua titik tersebut.
"Pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga dengan cara penunjukan bukan dengan sistem lelang," ungkapnya.
Harris menegaskan, Kades Aris dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik juga menjerat Kades Aris dengan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Harris tidak menampik kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dia menyebut proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung.
"Tersangka kita tahan. Kita tunggu penyidik menjalankan tugasnya. Memang kemungkinan ada tersangka lagi, itu sangat terbuka," imbuh Kasatreskrim Harris. (bej/nas)
0 Response to "Diduga Korupsi Proyek Pavingisasi, Kades Pesawahan Ditetapkan Tersangka"
Posting Komentar