Astaghfirullah… Bapak di Mojokerto Tega Setubuhi Anaknya Sendiri

Pelaku saat diamankan di Mapolres Mojokerto.

MOJOKERTO, RagamJatim.com - Tak kuat menahan nafsu, membuat Sapari (39) warga Desa Singowangi RT 001 RW 004, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, gelap mata. Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, hanya untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut, dilakukan pelaku pada Kamis (26/4/2018) sekira pukul 22.00 WIB di tempat tinggalnya di Desa Wunut RT 003 RW 001, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Malam itu, korban yang berusia 16 tahun tersebut, sedang tidur. Saat itulah, korban merasakan ada hal lain, hingga terjadi aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut. "Motifnya ingin menyetubuhi putri sendirinya. Dari pengakuan pelaku, dilakukan satu kali," ungkapnya, Senin (23/7/2018).

Kapolres mengatakan, pelaku sudah cerai dengan istrinya 12 tahun yang lalu. Korban yang merupakan anak semata wayangnya, dan selama ini tinggal bersama pelaku. Sementara mantan istri pelaku, sudah menikah lagi dan tinggal di Kediri.

Aksi pelaku terungkap, setelah korban mengatakan kepada ibunya yang tinggal bersama suaminya yang sekarang. Tak terima dengan perbuatan mantan suaminya itu, ibu korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. "Mantan istri pelaku yang melapor," katanya.

Sementara pelaku mengaku khilaf atas aksi bejatnya dilakukan kepada korban. Dirinya melakukan hal tak senonoh tersebut karena nafsu. "Saya lagi nafsu dan gelap. Saya khilaf sudah melakukannya, saya menyesal. Saya sudah cerai 12 tahun lalu, hanya sekali itu saja," katanya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah daster warna hijau bertuliskan Hello Kitty, 1 buah celana dalam warna putih dan bertulis Love warna merah, 1 potong BH warna putih dan gambar kelinci warna pink, serta surat pernyataan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Tahun 35 Tahun 2014 dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (bej/nas)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Astaghfirullah… Bapak di Mojokerto Tega Setubuhi Anaknya Sendiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel