Ada 10 Lebih Perumahan di Sidoarjo, Tak Mengantongi Ijin
Petugas dari Dinas PUPR Kab. Sidoarjo, saat mengecek di lokasi. |
SIDOARJO, RagamJatim.com - Sekitaran 10 lebih perumahan di Kabupaten Sidoarjo yang tak mengantongi ijin dari pemerintah. Jumlah ini, diketahui dari data yang dimiliki Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
Dari catatannya, dari Tahun 2017 hingga bulan Juli 2018, terdapat lebih dari 10 perumahan yang bodong atau belum berijin.
"Ada 10 lebih perumahan yang belum mengurus ijin. Dan kita sudah memanggil dan menegur pihak pengembang agar mengurusnya," kata Moch Subandi, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Pihaknya mengaku, telah memanggil pihak pengembang "nakal", pada Selasa (22/6/2018). Menurutnya, itu merupakan panggilan pertama kepada pengembang yang melakukan pembangunan perumahan di kawasan Desa Cangkringsari, Kecamatan Sukodono.
Dalam survey yang dilakukan tim dari Dinas PUPR sebelumnya, diketahui jika perumahan Pesona Cangkringsari yang berada di Desa Cangkringsari, belum mengantongi ijin sama sekali. Disamping itu, di perumahan tersebut sudah dibangun sebanyak 20 unit rumah, dari rencana 50 unit yang akan dibangun.
Pihaknya menjelaskan, ada tiga aspek perijinan yang harus dilakukan bagi pengembang, yakni tata ruang, ketentuan teknis, dan legalitas pertanahan. "Hingga sekarang, pihak pengembang belum memiliki ijin tersebut. PT Sumber Surya Abadi, yang punya bu Suciati sudah kita panggil dan kita konfirmasi. Mereka mengakui jika perumahan tersebut belum berijin," kata Subandi.
Sebetulnya, lanjutnya, jika dibilang developer profesional, tidak mungkin saat melakukan pembagunan tidak memiliki ijin dari Dinas terkait. Apalagi ada pengembang yang mengaku tidak tahu aturan membangun perumahan.
"Biasanya itu orang yang melakukan spekulasi atau orang nakal yang berupaya meraup keuntungan dengan jual rumah. Namun, merugikan masyarakat sebagai pembeli rumah, dan merugikan pemerintah sebagai pengatur pembangunan perumahan," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sukodono, Ainur Rohman membenarkan, jika pemilik perumahan sebelum bulan puasa sudah dipanggil oleh pihak Kecamatan. Bahkan, pihaknya memerintahkan untuk menghentikan pembangunan.
"Kita sudah panggil dan sudah kita tegur, lalu kita perintahkan untuk menghentikan pembangunan sebelum perijinannya lengkap," ujar Ainur Rohman. (ck/nas)
0 Response to "Ada 10 Lebih Perumahan di Sidoarjo, Tak Mengantongi Ijin"
Posting Komentar